I.
PENGERTIAN PERMINTAAN DAN PENAWARAN
A. PENGERTIAN PERMINTAAN
Permintaan adalah sejumlah barang yang akan
dibeli atau yang diminta pada tingkat harga
tertentu dalam waktu tertentu.
Masyarakat selaku konsumen harus membeli barang atau jasa
keperluannya dipasar.
Keadaan ini mengandaikan bahwa barang atau jasa itu memiliki tingkat harga
tertentu.Adanya berbagai macam harga di pasar selanjutnya mengandaikan adanya
kondisi yang
mempengaruhi. Adapun unsur-unsur yang terdapat pada permintaan
yakni barang dan jasa, harga
dan kondisi yang mempengaruhi. Jadi permintaan
adalah jumlah barang atau jasa yang dibeli dalam
berbagai situasi dan tingkat
harga.
1. Kurva permintaan
Permintaan
ditempatkan sebagai fungsi yang dipengaruhi oleh beberapa factor. Factor yang
dimaksud adalah harga, barang atau jasa, selera, dan pendapatan. Keterkaitan
antara permintaan dan faktor-faktor tersebut menghasilkan rumus sebagai berikut
:
X=f(Hb1, Hb2, S, P)
Dimana:
H=harga
B=barang atau jasa
S=selera
P=pendapatan
B.PENGERTIAN PENAWARAN
Penawaran adalah sejumlah barang yang
ditawarkan pada tingkat harga tertentu dan waktu tertentu. Dalam rangka
menjawab kebutuhan konsumen, pihak produsen menyediakan berbagai barang dan
jasa. Barang dan jasa hasil produksi ini kemudian dijual kepada konsumen di
pasar menurut tingkat harga tertentu. Permintaan bersangkut paut dengan
pembelian dan pemakaian, sedangkan penawaran bersangkut paut dengan penyediaan
dan penjualan.
2. Kurva penawaran
Penjual biasanya ingin menjual barang atau
jasa yang di produksinya dengan harga tinggi, walaupun resikonya adalah barang
yang terjual akan relative sedikit. Untuk menjual pada tingkat harga yang
diinginkan, seorang penjual harus mempunyai pengamatan yang cermat terhadap perilaku
pasar.
II.
HUKUM PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Hukum ekonomi berlaku ceteris paribus (diluar objek
yang diselidiki, keadaanya tetap tidak
berubah). Jika harga semakin murah maka
permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan
sebaliknya. Jika harga semakin
rendah atau murah maka penawaran akan semakin sedikit dan
sebaliknya.Semua terjadi karena semua ingin mencari
kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari
harga yang ada, apabila harga
terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang
yang
dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba
memprbanyak
barang yang di jual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat
semakin besar. Harga yang tinggi
juga bisa menyebabkan konsumen atau pembeli
akan mencari produk lain sebagai pengganti barang
yang harganya mahal
A.
HUKUM PERMINTAAN
Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan
tentang adanya hubungan yang bersifat
negatif antara tingkat harga dengan
jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik jumlah barang
yang diminta
sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang yang diminta meningkat. Dengan
demikian hukum permintaan berbunyi :
“Semakin
turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta,
dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang
bersedia diminta.”
Pada hukum
permintaan berlaku asumsi ceteris paribus, artinya hukum permintaan tersebut
berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap
tetap).
B.HUKUM
PENAWARAN
Bahwa
semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya
semakin rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit.
Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan
antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikia bunyi
hukum penawaran berbunyi :
“Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang
bersedia ditawarkan. Sebaliknya semakin rendah tingkat harga,semakin sedikit
jumlah barang yang bersedia ditawarkan.”
Hukum
penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran
tidak berubah (ceteris paribus).
III.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Tingkat permintaan akan dipengaruhi oleh beberapa faktor
yang selalu mengikutinya,antara lain adalah : perilaku atau selera konsumen,
ketersediaan dan harga barang sejenis penggati dan pelengkap, pendapatan atau
penghasilan konsumen, perkiraan harga dimasa depan dan banyaknya atau
intensitas kebutuhaan konsumen.
Sedangkan pada tingkat penawaran akan dipengaruhi antara
lain oleh : biaya produksi dan teknologi yang digunakan, tujuan dari suatu
perusahaan, pajak, ketersediaan barang pengganti atau pelengkap dan prediksi
atau paerkiraan harga di masa depan.
IV.
PENENTUAN
HARGA KESEIMBANGAN
Harga keseimbangan atau harga ekuilibrium dalam
ekonomi adalah merupakan harag yang terbentuk pada titik pertemuan kurva
permintaan dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan
di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli(konsumen) dan penjual
(produsen) dimana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya.
Jika keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan
bertahan lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan
harga.
Masalah harga berhubungan dengan barang ekonomis, sebab
barang ekonomis adanya langkah dan berguna , serta untuk memperolehnya
diperlukan pengorbanan uang dengan bantuan harga. Harga adalah perwujudan nilai
tukar atas suatu barang dan jasa yang dinyatakan dengan uang. Oleh karena itu,
harga merupakan nilai tukar obyektif
atas barang atau jasa dan nilai tukar obyektif itu sendiri adalah harga
pasar atau harga keseimbangan. Harga pasar tidak terbentuk secara otomatis akan
tetapi melalui suatu proses mekanisme pasar yakni tarik menarik antara kekuatan
pembeli dengan permintaannya dan kekuatan penjual dengan penawarannya.
Berdasarkan pengertian tersebut maka harga keseimbangan
dapat diartikan harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan
kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar
merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen)
diaman kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika
keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan
lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan
harga.
Sumber
: