Penggunaan Ejaan (EYD) dalam Penulisan Surat
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara pada saat ini juga dirasa telah memposisikan diri dalam peran yang nyata dan positif. Dalam perkembangannya, bahasa Indonesia yang bermula dari bahasa melayu, telah menjadi bahasa pengantar bagi seluruh bangsa Indonesia dan berbagai bidang kehidupan sebagaimana tercantum tercantum dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36. Dan karenanya pula, kita sebagai pemakai bahasa Indonesia patut memberi perhatian yang besar terhadap kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara dan bahasa pergaulan seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam konteks inilah, kemampuan berbagai disiplin ilmu yang terkandung dalam ilmu bahasa Indonesia, seperti : linguistik, membaca, menulis, berbicara, dan menyimak perlu mendapat perhatian yang serius. Bahasa tulisan sebagai sebagai salah satu bentuk wacana yang menggunakan bahasa sebagai mediumnya mensyaratkan seorang penulis untuk menguasai kaidah-kaidah bahasa, khususnya penggunaan EYD. Karena dengan pengusaaan terhadap kaidah EYD, dapat dipastikan pesan informasi yang disampaikan dalam tulisannya dapat dengan mudah dipahami oleh pembacanya. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Henri Guntur Tarigan (1984:21) menyatakan bahwa “menulis adalah menurunkan atau melukiskan lambang-lambang grafik, yang menggambarkan suatu bahasa yang dipahami seseorang, hingga orang lain memahami lambang-lambang grafik tersebut kalau mereka memahami bahasa dan gambaran grafik itu”.
Surat resmi sebagai salah satu bentuk karya berbentuk tulisan tampaknya patut dicermati lebih jauh khususnya dalam kaitan penggunaan EYD yang terdapat didalamnya. Berbagai macam bentuk surat resmi diantaranya seperti surat lamaran, surat permohonan, surat perjanjian dan sebagainya, untuk memenuhi fungsi dan tujuannya sebagai alat komunikasi juga tidak terlepas dari unsur penggunaan EYD. Bahkan dalam surat resmi, format penulisan surat pun juga menjadi salah satu tolok ukur yang penting.
Surat resmi sebagai bentuk alat komunikasi pengganti dan menggunakan bahasa dalam bentuk tertulis harus tersajikan dengan jelas, disamping harus memperhatikan isinya dengan baik. Dan untuk memperoleh kejelasan dan kebaikan isi dari sebuah surat resmi, salah satunya perlu ditunjang oleh penguasaan terhadap penggunaan kaidah EYD yang baik pula. Dengan demikian, pihak pembaca atau penerima surat dapat dengan jelas pula memahami isi dan maksud dari surat tersebut.
Di sisi lain, dalam kaitan penulisan surat resmi juga pada prakteknya seringkali didapati kesalahan, Kesalahan-kesalahan itu antara lain berupa susunan kalimat yang tidak lengkap dan berbelit, penggunaan tanda baca yang tidak perlu atau berlebihan, ejaan yang tidak sesuai dengan EYD, pemakaian istilah asing yang tidak perlu, tata bahasa yang tidak teratur, bahkan penggunaan bentuk atau model surat resmi yang tidak menentu.
Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengoptimalkan penulisan surat resmi yang memenuhi syarat dan kaidah bahasa, perlu dilakukan studi yang lebih mendalam tentang penggunaan EYD dalam surat resmi yang dibuat oleh siswa di sekolah pada saat mempelajari penulisan surat menyurat. Hal ini bertujuan untuk memperkecil tingkat kesalahan yang mungkin terjadi dalam penulisan surat resmi. Kesalahan berbahasa dan kesalahan penulisan kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) semestinya harus dihindari dalam penulisan surat resmi. Dalam penulisan surat resmi, kesalahan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) biasanya meliputi kesalahan pemilihan kata, kesalahan pemakaian huruf kapital, kesalahan pemakaian tanda baca dan kesalahan kata/istilah.
Upaya untuk mengoptimalkan penulisan surat resmi yang memenuhi syarat dan kaidah bahasa, perlu dilakukan studi yang lebih mendalam tentang penggunaan EYD dalam surat resmi. Hal ini bertujuan untuk memperkecil tingkat kesalahan yang mungkin terjadi dalam penulisan surat resmi. Kesalahan berbahasa dan kesalahan penulisan kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) semestinya harus dihindari dalam penulisan surat resmi. Dalam penulisan surat resmi, kesalahan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) biasanya meliputi kesalahan pemilihan kata, kesalahan pemakaian huruf kapital, kesalahan pemakaian tanda baca dan kesalahan kata/istilah.
Kemampuan menulis surat resmi tidak cukup hanya didukung oleh kemampuan menggunakan bahasa semata-mata, tetapi diperlukan pula kemampuan aspek penunjang dalam penyusunan surat resmi, seperti penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dalam membuat surat resmi. Oleh karena iru, pertanyaan mendasar yang patut diajukan: “Bagaimana penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dalam penulisan surat resmi?”
1. Penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
Ejaan suatu bahasa lebih menitikberatkan pada baik dan benarnya penggunaan suatu bahasa. Bagaimana menuliskan suatu kata/bahasa, apa aturannya, tanda apa yang digunakan merupakan obyek studi dari ejaan. Dalam Buku Seri Penyuluhan I tentang Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dinyatakan bahwa ejaan adalah kaidah-kaidah cara menggambarkan bunyi-bunyi bahasa (kata, kalimat) dalam bentuk tulisan (huruf-huruf dan tanda baca) (Depdikbud, 1992 : 1).
Pada prakteknya penggunaan kaidah ejaan dalam bahasa tulis sangatlah penting. Hal ini terkait dengan aspek kebakuan bahasa, termasuk untuk bahasa Indonesia. Karena jika tidak, maka pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional pun akan mengalami ketidakbakuan. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh E. Zaenal Arifin (1993:10) menyatakan bahwa jika kaidah ejaan digunakan dengan cermat, kaidah pembentukan kata diperhatikan dengan seksama, dan penataan penalaran ditaati dengan konsisten, pemakaian bahasa Indonesia dikatakan benar. Sebaliknya, jika kaidah-kaidah bahasa itu kurang ditaati, pemakaian bahasa tersebut dianggap tidak benar/tidak baku.”
Jika ditinjau dari ruang lingkupnya, ejaan mencakup lima aspek yang diatur, yaitu 1) pemakaian huruf, 2) penulisan huruf, 3) penulisan kata, 4) penulisan unsur serapan, dan 5) pemakaian tanda baca. Dalam hal pemakaian huruf, hal ini membicarakan tentang bagian-bagian dasar dari suatu bahasa yang mencakup abjad, vokal, konsonan, suku kata, dan nama diri.
Sedangkan dalam hal penulisan kata/kalimat dibicarakan tentang perubahan dan penggunaan huruf dalam tata tulis, seperti huruf kapital dan huruf miring. Untuk penulisan kata, inti yang dibicarakan adalah mencakup bidang morfologi dengan segala bentuk dan jenisnya, seperti kata dasar, kata turunan, kata ulang, gabungan kata, kata ganti, kata depan, kata sandang, partikel, singkatan dan akronim, dan angka serta lambang bilangan.
Dalam penulisan unsur serapan membicarakan aspek-aspek yang berkaitan dengan kaidah cara penulisan unsur serapan terutama kosa kata atau perbendaharaan kata yang berasal dari bahasa asing. Sedangkan pemakaian tanda baca membahas tentang teknik penerapan tanda baca dalam penulisan yang masing-masing mempunyai kaidah tersendiri, seperti tanda titik (.), tanda koma (,), tanda titik koma (;), tanda titik dua (:), tanda hubung (-), tanda pisah (–), tanda elipsis (…), tanda tanya (?), tanda seru (!), tanda kurung ((…)), tanda petik (”..”) dan tanda garis miring (/).
2. Surat Resmi
Kegiatan surat menyurat pada dasarnya dapat dilakukan bagi keperluan pribadi maupun badan/organisasi. Hal itu sangat bergantung pada tujuan yang diharapkan melalui pembuatan surat tersebut. Dan informasi yang terdapat dalam surat bisa berupa pemberitahuan, pernyataan, pertanyaan, permintaan, laporan dan sebagainya. Bahkan pada prakteknya, surat pun dapat menjadi bukti hitam di atas putih atau sebagai dokumen otentik yang terkadang memiliki kekuatan hukum.
Jika ditinjau dari jenisnya, surat terdiri dari berbagai macam dan dapat digolongkan ke dalam berbagai macam surat, yaitu “1) menurut isi dan pengirimnya , 2) menurut maksud dan tujuannya, 3) menurut wujud bentuknya, 4) menurut jaminannya, dan 5) menurut urgensi penyeleasiannya” (Thomas Wiyasa, 1992 : 1). Seorang penulis dapat menyesuaikan atau mengkombinasikan jenis-jenis surat sesuai dengan tujuan komunikasinya.
Dari segi isi dan pengirimnya, surat terdiri dari surat resmi, surat niaga, dan surat pribadi. Sedangkan dari segi maksud dan tujuannya, surat bisa terdiri dari surat pemberitahuan, keputusan, perintah, permohonan, peringatan, panggilan, penawaran, perjanjian, pesanan, laporan, pengantar, lamaran pekerjaan, penegasan, dan penuntutan/klaim.
Dari segi wujud bentuknya, surat terdiri dari kartu pos, warkat pos, surat bersampul, memo, dan telegram/telex. Sedangkan jika dilihat dari segi jaminannya terdiri dari terdapat surat sangat rahasia, rahasia, konfidensial dan surat biasa. Dan terakhir jika dari segi urgensi penyelesaiannya terdiri dari surat kilat khusus, kilat, dan biasa.
Selain sebagai sarana komunikasi, surat juga memiliki fungsi-fungsi lain. Menurut Caca Sudarsa, dkk (1991:3) tentang fungsi surat menyatakan sebagai: 1) alat untuk menyampaikan pemberitahuan, permintaan atau permohonan, pikiran atau gagasan, 2) alat bukti tertulis, misalnya surat perjanjian, 3) alat untuk mengingat, misalnya surat yang diarsipkan, 4) bukti historis, misalnya surat bersejarah, dan 5) pedoman kerja, misalnya surat keputusan.
Surat sebagai sarana komunikasi memiliki fungsi yang sangat lengkap. Dengan demikian, sangat tergantung kepada penulis suratlah untuk menentukan apa yang ingin dicapainya melalui surat tersebut. Selain itu, jika dilihat dari bentuk, isi dan bahasanya, surat digolongkan atas tiga buah, yaitu surat pribadi, surat resmi, dan surat niaga. Surat pribadi adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang isinya menyangkut kepentingan pribadi. Surat resmi atau dinas ialah segala komunikasi tertulis yang menyangkut kepentingan tugas atau kegiatan resmi, yang dapat dibuat dari perseorangan kepada instansi atau sebaliknya. Sedangkan surat niaga adalah surat yang dipergunakan orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan niaga.
Sebagai salah satu bentuk surat, surat resmi atau dinas memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan administrasi, seperti penyampaian berita tertulis yang berisi pemberitahuan, penjelasan, permintaan, pernyataan. Dan oleh karena itu, kemampuan berbahasa dalam membuat surat resmi menjadi sangat penting pula. Salah satu yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat resmi adalah komposisi bagian-bagian surat. Lamudin Finoza (1994:61) menyatakan bahwa bagian-bagian surat yang lazim terdapat adalah kepala surat, tanggal, nomor, perihal, alamat tujuan, salam pembuka, isi surat, salam penutup, pengirim surat, tembusan, dan inisial.
Pada dasarnya bagian-bagian surat tersebut di atas memiliki fungsi dan peranan tersendiri. Hal ini telah disepakati menjadi bagian dari kaidah penulisan surat resmi di Indonesia. Dengan bagian-bagian surat tersebut, maka diharapkan tujuan komunikasi yang dilakukan melalui surat resmi dapat tercapai sesuai dengan keinginan pengirim surat. Dengan demikian, maka akan terjadi interaksi dua arah antara pengirim surat dan penerima surat. Di samping itu, hal yang juga perlu mendapat perhatian serius dalam penulisan surat adalah yang menyangkut bahasa surat. Dari segi bahasa, surat harus memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan komposisi kebahasaan yang baik, seperti tema, tata bahasa, kalimat, alinea, gaya bahasa, dan penggunaan ejaan. Bahasa surat sebagai alat komunikasi secara tertulis relatif harus singkat, dengan mempertimbangkan susunan kalimat yang digunakannya. Nada surat harus simpatik, luwes, sopan, dan lugas. Penulis surat harus menghindari pemakaian kata yang kurang tepat dan bermakna ganda, disamping memperhatikan kaidah ejaan yang baik dan benar. Atas dasar itu, maka nantinya dapat diketahui tentang tingkat penggunaan ejaan dan bahasa surat yang terdapat dalam sebuah surat resmi.
Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa:
1. Surat resmi maupun kegiatan surat-menyurat pada dasarnya harus menghindari bentuk-bentyk kesalahan berbahasa, seperti: kesalahan pemakaian huruf, kesalahan penulisan kata, dan kesalahan pemakaian tanda baca. Penulisan surat resmi semestinya cenderung menggunakan bentuk surat resmi Indonesia baru dan bentuk luruh penuh. Hal ini mengacua pada kelaziman pemakaian kedua bentuk surat tersebut dalam tata persuratan.
2. Kesalahan bahasa surat yang sering terjadi dalam penulisan surat resmi antara lain: a) kesalahan bentuk dan pilihan kata, b) kesalahan penggunaan kalimat surat, c) kesalahan pelesapan salah satu fungsi kalimat dan d) kesalahan penulisan kata kerja (kata dasar maupun kata berimbuhan).
3. Penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dalam penulisan surat resmi semestinya memperhatikan aspek pemakaian huruf, penulisan kata, dan pemakaian tanda baca agar terhindar dari kesalahan-kesalahan. Hal ini penting mengingat kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam surat resmi akan dapat memberi persepsi yang negatif tentang pengirim surat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar