Kamis, 27 November 2014

Hak Cipta (copyright)

A. Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian di atas menunjukkan penekanan perlindungan hak cipta pada masalah “keaslian” atau originality. Ahli hukum lain ada pula yang memberikan pengertian dengan didasarkan pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada karakteristik hak cipta sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli terbatas’.

B. Macam-macam Hak Cipta

macam-macam hak cipta :
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta. 
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lainnya dari hasil
pengalih wujudan

sumber :  http://ekosupriyanto50.blogspot.com/2013/04/pengertian-copyright.html
http://copyright-world.blogspot.com/2014/04/saja-yang-termasukhasil-karya-yang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar